MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Satnarkoba Polrestabes Medan kembali meringkus GS diduga tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Kelambir V Kecamatan Medan Sunggal.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat satu gram dan dua belas bungkus plastik klip kosong serta uang tunai empat puluh ribu rupiah.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Dijelaskannya, berdasarkan laporan dari warga adanya pengedar narkotika. Kemudian pada hari Rabu (28/5/2025) sekira pukul 12.00 WIB, Tim melakukan penangkapan tersangka GS di Jalan Kelambir V Gang Keluarga Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di depan rumah warga atau tetangga tersangka.
“Hasil interogasi, tersangka GS mengaku menerima sabu dari panggilan Reza di Jalan Kelambir V. Dan mendapat upah sebesar Rp100 Ribu,” ujar Thommy.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna pengembangan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun Penjara,” tandasnya. (HS)