MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Personel Satnarkoba Polrestabes Medan mengamankan, diduga seorang pria dan perempuan sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
KELedua pelaku itu adalah, Ika (41) warga Jalan Kelambir V Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia (pemakai) dan Irfan (35) warga Jalan Station Desa Lalang, Kecamatan Sunggal (pengedar).
Dari kedua pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti yakni, tiga plastik klip berisikan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau disebut sabu dengan berat bersih 1,98 gram, dua unit ponsel dan uang tunai Rp 235.000. Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Senin (26/5/2025) mengatakan, pada hari Sabtu 17 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal tepatnya di depan kamar Hotel Dwi Putra, petugas melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial Kartika alias Ika. Pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, dari tangan kanan tersangka satu plastik klip yang berisikan.
Ika mengaku mendapatkan narkoba itu dari Irfan alias Panjol. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap Irfan pada hari Sabtu 17 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Paya Geli di Hotel Dwi Putra, dari tersangka itu petugas menyita uang tunai Rp235.000, satu unit ponsel dan dibawa ke Mako Polrestabes Medan.
“Modus operandi tersangka Kartika alias Ika mengaku mendapatkan sabu dari Irfan di Jalan Amal Medan. Dalam hal ini polisi sudah menyelamatkan 20 orang dari bahaya narkotika jenis sabu,” tandasnya. (HS)