MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua pria ditangkap polisi karena melakukan pencurian sepeda motor. Tak cuma itu, keduanya pun ditembak di bagian kaki karena melawan saat dilakukan pengembangan.
Keduanya bernama Rudiansyah alias Rudi, 35 tahun dan Ganda Sayuti alias Malik, 52 tahun.
Penangkapan keduanya berawal laporan Hapis Lase, 35 tahun, warga Jalan Tangguk Bongkar, Tegal Sari Mandala II, Medan Denai. Ia mengaku kehilangan sepeda motor dan dua unit baterai mobil serta alat pengecasnya.
Saat itu, Selasa (27/5/2025) ia memarkirkan sepeda motor Honda Vario BK 2055 AJU miliknya di dalam garasi, sekira pukul 21.30 Wib. Kondisi pagar rumah ketika itu dalam keadaan terkunci, meski kunci sepeda motornya menempel di tempatnya.
“Kedua pelaku masuk ke dalam rumah dengan memanjat pohon jambu yang berada di samping rumah korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong, Jumat (30/5/2025).
Dijelaskan Dian, eksekutor dalam aksi itu yakni Rudi, yang masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci garasi di jendela rumah tersebut. Sementara Ganda memantau situasi dari atas pohon jambu.
“Dari hasil penyelidikan dan rekaman cctv, pelaku Rudi kita tangkap di Jalan Nuri, Perumnas Mandala, Kamis (29/5/2025),” tuturnya.
Dari keterangan Rudi, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Ganda di Pasar VII Tembung, di sebuah rumah tempat persembunyiannya.
Dari keterangan kedua residivis itu, sepeda motor milik korban diserahkan kepada H di kawasan Tanah Garapan, Jermal XV untuk dijualkan. Namun hingga keduanya ditangkap, H tak kunjung kembali.
“Kita lakukan pengembangan untuk menangkap H ke Tanah Garapan. Kedua pelaku mencoba kabur dengan mendorong seorang petugas ke dalam parit. Maka kita lakukan tindakan tegas terhadap keduanya,” ujar mantan Kapolsek Sei Tualang Raso itu.(RED)