MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Opsnal Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru berhasil menangkap pelaku bernisial DY (49) Laki-Laki warga.jalan Tani Asli dusun ll.Gg sangkot Kecamatan Sunggal.
Tersangka ini melakukan dan penjual Narkoba jenis sabu-sabu yang telah beroperasi satu tahun enam bulan serta pelaku merupakan resedifis.Tkp jalan Tani Asli Dsn II Gg. Sangkot Kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang.Pada Hari Selasa (20/5/ 2025) Sekira Pukul 17.00 Wib.
Konfirmasi wartawan Selasa 27 Mei 2025.
Pukul 11.00.wib.kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu SH.Melalui Kanit Resrim Iptu Maruba Sinaga SH.mengatakan kronologis
Benar Selasa 20 Mei 2025 Sekira Pukul 17.00 Wib Team Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru Menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan.Tani Asli Kecamatam. Sunggal ada lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian mendapat informasi tersebut Team dipimpin oleh Kanit Reskrim kutalimbaru dan Meluncur ke lokasi yang dimaksud melakukan Lidik dan pemantauan sesampainya di TKP oleh petugas kepolisian yang menyaru membeli paket lima puluh ribu rupiah dari celah rumah pelaku.
Setelah pelaku menerima uang kemudian pelaku memberikan satu bungkus pelasstik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, dan saat itu petugas memegang tangan pelaku dan personil lain mendobrak pintu rumah dan berhasil mengamankan pelaku dan dari saku celanya di temukan kotak hitam berisi sembilan belas bungkus klip kecil berisi sabu sabu.
Dari hasil interogasi oleh tersangka mengakui jika Narkoba jenis sabu didapat dari bernisial I dan dirinya mengaku telah menjual narkoba selama 1 Tahun, atas pengakuan tersangka Team langsung mengejar Terduga bernisial l namun sudah melarikan diri.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti
1 (Satu ) kotak hitam yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus plastik paket kecil dan Uang hasil penjualan sebesar Rp 120.000 (Seratus dua puluh ribu rupiah)
Tersangka ini diboyong ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut kata Iptu Maruba Sinaga.(HS)