MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pihak perusahaan tempat MFH bekerja, PT PSS mengaku telah memberi teguran keras terhadap MFH terkait dugaan penganiayaan.
Hal tersebut disampaikan PT PSS via WhatsApp, Kamis (26/9/2024) sore.
“Mewakili Management PSS kami izin untuk menanggapi pertanyaan di atas, bahwa pihak perusahaan telah memberikan teguran keras terhadap karyawan yang terlibat. Penyelesaian masalah saat ini sedang berlangsung tahap mediasi tim hukum kedua belah pihak, ” ungkap Management PSS dalam pesan itu.
Selain itu, pihak Managemen juga mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari Kantor Hukum A. P. Pulungan. Disebutnya, surat pemberitahuan itu dikirim ke kantor PSS pada Agustus 2024 lalu.
“Kami mengapresiasi perhatian yang diberikan terhadap isu ini dan berharap proses mediasi dapat menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat, ” ujar pihak Mangement pada akhir pesan itu.
Sementara Kuasa Hukum MFH, Rizky Nauveri Fauzi yang dikonfirmasi menyebut, bahwa permasalahan itu merupakan tuduhan yang menyangkut harkat dan martabat seseorang yang jelas perlu dibuktikan di mata hukum. Oleh karena itu, dikatakannya permasalahan itu tidak perlu melebar ke mana-mana apalagi memberhentikan seseorang dari pekerjaannya yang dalam hal ini masih dugaan.
“Seharusnya jika memang benar adanya tindakan yang dituduhkan maka kenapa tidak mengambil langkah hukum, itu kan hak seseorang yang menyatakan dirinya sebagai korban. Saya agak bingung ini kalo beneran korban kenapa tidak membuat laporan apakah ada motif lain dan itu yang akan kami lihat lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara Alansyah Putra Pulungan S.H selaku Kuasa Hukum SFP yang mengaku menjadi korban saat kembali dikonfirmasi menyebut dalam pidana ada istilah ultimum remedium. Dijelaskannya, bahwa pidana adalah upaya terakhir dan ini yang sedang dilakukan pihaknya.
“Tapi jika kesadaran seseorang itu tidak dapat diketuk dengan cara yang baik, maka ke depan upaya pidana akan berlangsung dan saat itu terjadi. Pelaku harus menanggung hukuman pidana dari perbuatannya. Seorang yang menyukai kekerasan terlebih kepada perempuan tentu patut diwaspadai agar mencegah timbulnya korban-korban lain, ” ujarnya. (ain)