• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Jumat, Juni 20, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home KRIMINAL

Keroyok Korbannya Hingga Tewas, 3 Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara

Admin
25 September 2024
Rubrik KRIMINAL
459
Keroyok Korbannya Hingga Tewas 3 Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara

Tiga terdakwa geng motor saat mendengar majelis hakim membacakan amar putusannya.

600
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M. Irfan, dan Ichal Aditya als Ichal, tiga anggota geng motor divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/9/2024) petang.

Majelis hakim diketuai Firza Andriansyah menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban Muhammad Andika meninggal dunia sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Baca Juga

Polsek Medan Sunggal Ringkus Begal Antardaerah, 3 Ditembak

Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak 7 Maling Motor karena Melawan saat Ditangkap

Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, terdakwa M. Irfan, dan terdakwa Ichal Aditya als Ichal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tegas Hakim di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan korban Muhammad Andika meninggal dunia dan korban M. Rinaldi mengalami luka. Sedangkan, hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan para terdakwa untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan hakim itu serupa dengan tuntutan JPU yang sebelumnya jug menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa pun menilai perbuatan ketiganya telah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini terjadi di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pada Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 02.30 WIB lalu.

Saat itu, para terdakwa bersama Bernat Pasaribu, Ricardo, Satria Wibowo, Satria Ompong, Wira, Febri Tio, Baim, Andre Ansyah (belum tertangkap) yang jumlahnya kurang lebih 40 orang mengendarai sepeda motor kurang lebih sebanyak 18 unit yang terdiri dari beberapa grup geng motor.

Di antara geng motor yang tergabung tersebut, yakni Sena (Susah Senang Bersama), S2BT (Simple-Simple Brother Team), dan Parwak (Parkiran Uwak) membawa senjata tajam (sajam) berupa clurit dan samurai.

Kemudian, mereka bertemu dengan korban di Jalan Datuk Kabu yang mengendarai 1 unit sepeda motor dan tidak berboncengan. Sedangkan, temannya bernama Asbilal mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Rifki alias Bajor dan M. Rinaldi dibonceng oleh Rahmansyah.

Setelah bertemu dengan korban, para terdakwa dengan teman-temannya pun berteriak ‘ini orang mamang, ini musuh, musuh’. Kemudian, terdakwa Irfan mengejar korban dengan sepeda motor hingga korban terjatuh dari atas sepeda motornya.

Kemudian, terdakwa Ibrahim turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih di atas sepeda motor. Lalu, Ibrahim menggunakan sebuah clurit membacok sebanyak bagian belakang badan korban.

Tak sampai di situ, Satria Ompong pun turun dari sepeda motornya dan ikut membacok bagian tangan sebelah kanan korban dengan menggunakan sebuah clurit. Kemudian, Ichal juga ikut mengejar korban lalu membacok tangan kanan dengan menggunakan samurai.

Selanjutnya, saksi Muhammad Adyansyah Putra alias Iyan yang juga anggota geng motor ikut turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih berada di atas sepeda motor lalu membacok bagian tangan sebelah kiri dan mengenai juga dada sebelah kiri dengan menggunakan satu buah clurit.

Akibatnya, korban pun oleng dan ingin menabrak teman Iyan yang hingga pada akhirnya sepeda motor korban menabrak tembok rumah. Akibat luka bacok atau tikaman dari para terdakwa, korban meninggal dunia. (Red)

Tags: 12 Tahun Penjara3 Anggota Geng MotorDivonisHingga TewasKeroyok Korbannya
SendShare60SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Danrem dan Asops Kasdam I/BB

Selanjutnya

Polda Sumut akan Tindak Tegas Terukur Geng Motor

Baca Juga

Keroyok Korbannya Hingga Tewas 3 Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara
KRIMINAL

Polsek Medan Sunggal Ringkus Begal Antardaerah, 3 Ditembak

20 Juni 2025
580
Keroyok Korbannya Hingga Tewas 3 Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara
KRIMINAL

Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak 7 Maling Motor karena Melawan saat Ditangkap

20 Juni 2025
572
Keroyok Korbannya Hingga Tewas 3 Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara
KRIMINAL

Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan

19 Juni 2025
586
Keroyok Korbannya Hingga Tewas 3 Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara
KRIMINAL

Polsek Patumbak Tembak Residivis Spesialis Curat

19 Juni 2025
575
Keroyok Korbannya Hingga Tewas 3 Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara
KRIMINAL

Tim Macan Polres Belawan Kembali Ringkus 3 Pelaku Pencurian Besi di Gudang ARB

19 Juni 2025
574
Keroyok Korbannya Hingga Tewas 3 Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara
KRIMINAL

Pria 50 Tahun di Batubara Ditembak OTK

19 Juni 2025
579
Keroyok Korbannya Hingga Tewas 3 Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara
Keroyok Korbannya Hingga Tewas 3 Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara
Keroyok Korbannya Hingga Tewas 3 Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara

POPULER

  • Keroyok Korbannya Hingga Tewas 3 Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara

    Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    4916 shares
    Share 1966 Tweet 1229
  • Link Video Its Anggi Viral diburu Warganet, Adegan Mesra Bersama Kekasih

    2534 shares
    Share 1014 Tweet 634
  • One Piece Chapter 1152, Berikut Spoiler dan Jadwal Rilisnya 

    537 shares
    Share 215 Tweet 134
  • Pecah, Jumlah Penonton Film GJLS Ibuku Ibu-Ibu Tembus 223 Ribu dalam 3 Hari

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Trio GJLS Ungkap Nazar Unik Jika Penonton Film GJLS: Ibuku Ibu-Ibu Capai Target

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
Keroyok Korbannya Hingga Tewas 3 Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In