LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Dua pria asal Medan Johor, Kabupaten Deli Serdang, tak berkutik saat Tim Sat Res Narkoba Polres Langkat meringkus mereka di jalanan Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai, Selasa (3/5/2025).
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas yang mencurigakan di Pasar 4,5 Tanjung Beringin Hinai. Menanggapi laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Saputra langsung menggerakkan tim untuk turun ke lokasi.
Sekitar pukul 21.00 WIB, pengintaian membuahkan hasil. Dua pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan terlihat melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna pink hitam. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penyergapan.
Saat digeledah, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berukuran sedang yang diduga kuat berisi sabu-sabu. Barang haram itu disembunyikan di dalam jok sepeda motor dengan berat 11,08 gram.
Dua pelaku yakni berinisial RPB (25) dan DA (26) warga Johor ini mengakui bahwa sabu-sabu tersebut memang milik mereka. Selain sabu, petugas juga menyita dua unit ponsel dan satu sepeda motor sebagai barang bukti tambahan.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Langkat untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen tegas Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan tegas,” kata Rudy.
Dari penangkapan kedua pelaku sebagai barang bukti yang diamankan,1 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat 11,08 gram ,2 unit ponsel (Oppo dan Samsung) dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna pink hitam, BK 6190 AIR.
Penangkapan ini jadi bukti nyata bahwa sinergi antara informasi warga dan kesigapan kepolisian mampu menutup celah peredaran narkoba. Polres Langkat terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.(R4-Lkt)