PALAS (HARIANSTAR.COM) – Personel Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Tim Opnal Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara, menggeberek sebuah rumah yang sering dijadikan sarang peredaran narkoba dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu di Desa Batang Bulu lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Palas. Senin. (10/3/2025).
Dari lokasi, petugas Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas menangkap Empat laki-laki bersama barang buktinya. Keempatnya berinisial DS (42) warga Desa Batang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Palas (Pengedar/Jaringan), ZAP, (23), warga Desa Batang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Palas (pengedar/ Jaringan), di kawasan tersebut.
FD, (29) warga Desa Banua Tonga, Kecamatan Barumun Selatan, Palas, (pengguna), dan RZ, (19) warga Desa Hutarimbaru, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas (pengguna).
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, melalui Kasat Resnarkoba AKP SR Harahap, Kamis (13/3/2025)
membenarkan penangkapan keempat tersangka tersebut diatas, hasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Palas.
Dikatakannya, penangkapan berawal pada Senin (10/3/2025), sekira pukul 21.00 WIB personil tim OPSNAL Satresnarkoba Polres Palas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Batang Buluh Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten palas, di suatu rumah sering terjadi transaksi dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu.
“Kemudian untuk menindaklanjuti hal tersebut selanjutnya atas perintah Kasatresnarkoba personil tim opsnal Satresnarkoba dibawa pimpinan KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan, langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Kasat Resnarkoba.
Pada malam itu juga sekira pukul 23.30 Wib disalah satu rumah yang dimaksud yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu tim opsnal melakukan penggerebekan di tempat yang dimaksud.
Lanjut SR Harahap, tim opsnal mengamankan terduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut berinisial DS dan ZAP beserta 2 orang pelaku FD dan pelaku RZ lainnya yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan juga turut diamankan barang buktinya.
Selanjutnya, lanjut KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan, setelah mengamankan tersangka pengedar DS dan ZAP bersama barang bukti. Saat diinterigasi, DS mengaku sabu tersebut diperoleh dari MN (lidik)
yang berada di LAPAS Gunung Tua.
“Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Padang Lawas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Eben Pakpahan.
Sedangkan Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menyampaikan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka DS beserta ketiga temannya berupa 2 klip plastik transparan yang diduga sabu dengan berat 1,28 gram. 1 bungkus ganja yang di balut timah rokok dengan berat 1,52 gram.
“Selain itu juga turut diamankan 10 Bal plastik klip transparan kosong., 1 unit timbangan elektrik warna silver, 3 buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik., uang tunai Rp510.000, 1 unit hp android merk oppo warna hitam. Dan 1 unit hp android merk oppo warna biru”. sebut Ginda.
Selanjutnya, keempat tersangka bersama barang bukti tersebut diatas sudah diamankan di Mapolres Palas dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, Kapolres Palas mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran barang haram ini, untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman,” pungkas Gindam (AH-1)