LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Sat Narkoba Polres Langkat menggrebek salah satu rumah di Lingkungan VIII Dendang Tirta, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Pengerebekan berdasarkan informasi rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu .Jumat (23/5/2025).
Setelah menerima informasi, tim opsnal segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pemantauan dilakukan dengan cermat. Dari luar, hanya terlihat dua pria tengah duduk di dalam sebuah rumah sederhana. Namun di balik itu, dugaan penyimpanan barang terlarang semakin kuat.
Tanpa menunda, tim langsung mengamankan dua orang pria, masing-masing berinisial RA,(33) warga Desa Kwala Bingai, dan WFM, (31) warga Kecamatan Stabat. Malam itu penangkapan kedua tersangka dilakukan dengan disaksikan kepala dusun setempat.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu dompet warna kuning yang menyimpan barang mencurigakan. Di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 1,36 gram, satu ball plastik klip kosong, satu skop plastik, kaca pirex dengan sisa bakaran, alat isap atau bong dari botol plastik, dan sebuah timbangan elektrik kecil.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Satres Narkoba AKP Rudy Saputra saat di konfirmasi menyatakan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor. Ini adalah bentuk nyata sinergi antara warga dan aparat penegak hukum dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tapi juga tanggung jawab kita bersama. Kami tidak akan berhenti dan kami harap masyarakat juga tidak takut untuk berbicara,” ujarnya.
Kini kedua tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Langkat terus mengingatkan, bahwa bahaya narkoba tidak mengenal usia, tempat, atau status.(R4-Lkt)