BELAWAN (HARIANSTAR.COM) – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Abdul Sani Muthalib, Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Senin (2/9/2024S) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane menjelaskan, ketiga tersangka yang ditangkap adalah RS (48) dengan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu, S (44) dengan barang bukti satu paket sabu, satu pipet ujung runcing, satu bungkus plastik klip, satu unit handphone, serta uang tunai Rp100.000, dan B (43) yang juga kedapatan membawa satu paket sabu.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga sekitar yang melaporkan, lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan di lapangan, yang kemudian membuahkan hasil menangkap diduga ketiga tersangka.
“Saat ini, ketiga tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara,” ujar Ismail Pane.
Penyelidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya yang terkait dengan ketiga pelaku.
Program GKN ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. (WR)