MEDAN (HARIANSTAR.COM) – M.H. alias Gembong (24), selain melakukan aksi pencurian sepeda motor Nmax milik Sofian Andi (51), juga merupakan residivis kasus serupa.
Kapolsek Medan Area, Kompol Hendri Aritonang menerangkan, Gembong juga tercatat pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Batang Kuis, Polres Deli Serdang.
“Untuk Medan area satu LP. Tapi di Polsek Batang Kuis ada 3 tkp,” jelas Hendri, Senin (14/10/2024).
Lanjut Hendri, pihaknya berhasil mengamankan Gembong di salah satu kos-kosan teman perempuannya. Di sana, personil Polsek Medan Area sempat bergumul dengan Gembong hingga akhirnya diberi tindakan tegas terukur.
“Pada saat penangkapan di rumah selingkuhannya, tadi pagi sekitar pukul 04.30 Wib petugas sempat bergumul dengan tersangka,” ujarnya.
Kepada wartawan Gembong juga mengaku pernah di tembak petugas kepolisian di bagian perutnya tahun tahun 2015.
“Tahun 2015 aku ditangkap. Ini luka bekas tembakan,” kata Gembong menunjuk perutnya. (Red)