• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home KRIMINAL

Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Medan, Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti

redaksi3
9 Juni 2025
Rubrik KRIMINAL
438
Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Medan Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti
585
VIEWS
Share on Facebook

Baca Juga

Kasus Pencurian Tahun 2024 Terungkap, Masyarakat dari 3 Desa Ucapkan Terimakasih

Polsek Medan Barat Diduga Terima ‘Upeti’ dari Pengelola Tembak Ikan

Polsek Medan Sunggal Ringkus Begal Antardaerah, 3 Ditembak

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua orang pengedar ganja ditangkap di Jalan Budi Luhur, Medan, dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Heri Syahputra (45), warga Gang Anas, Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dan Awaluddin Saragih (53), warga Gang Anggrek, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 10 bungkus plastik berisi ganja kering serta uang tunai sebesar Rp40.000 dari tangan Heri Syahputra. Sementara dari Awaluddin Saragih, petugas menyita daun ganja kering seberat 59,49 gram.

“Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

Penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Aiptu Sarimuda Siregar melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menggerebek sebuah gubuk di Jalan Budi Luhur dan menangkap Heri Syahputra. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ganja dalam 10 bungkus plastik dan uang tunai.

Petugas mengintrogasi tersangka dan mengakui barang bukti itu didapat dari Awaludin Saragih yang juga langsung ditangkap tidak jauh dari TKP.

Selanjutnya, kedua tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Modus operandinya  tersangka Awaluddin mengaku sudah tiga kalinya bekerja mengambil dan mengedarkan narkotika jenis ganja dari berinisial N di Jalan Tani Asli. Dalam hal itu, polisi berhasil menyelamatkan 790 orang, ” pungkas AKBP Thommy Aruan kepada wartawan. (HS)

Tags: Budi LuhurGanjaMedanPengedarPolisi
SendShare58SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Idul Adha 1446 H, Tim VT NEXT15 Medan Laksanakan Kurban

Selanjutnya

Beasiswa Gradify Telah Dibuka, Nominalnya Capai Rp18 Juta

Baca Juga

Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Medan Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti
KRIMINAL

Kasus Pencurian Tahun 2024 Terungkap, Masyarakat dari 3 Desa Ucapkan Terimakasih

22 Juni 2025
571
Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Medan Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti
KRIMINAL

Polsek Medan Barat Diduga Terima ‘Upeti’ dari Pengelola Tembak Ikan

20 Juni 2025
580
Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Medan Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti
KRIMINAL

Polsek Medan Sunggal Ringkus Begal Antardaerah, 3 Ditembak

20 Juni 2025
586
Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Medan Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti
KRIMINAL

Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak 7 Maling Motor karena Melawan saat Ditangkap

20 Juni 2025
572
Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Medan Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti
KRIMINAL

Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan

19 Juni 2025
595
Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Medan Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti
KRIMINAL

Polsek Patumbak Tembak Residivis Spesialis Curat

19 Juni 2025
575
Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Medan Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti
Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Medan Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti
Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Medan Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti

POPULER

  • Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Medan Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti

    Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    5369 shares
    Share 2148 Tweet 1342
  • Link Video Its Anggi Viral diburu Warganet, Adegan Mesra Bersama Kekasih

    2664 shares
    Share 1066 Tweet 666
  • One Piece Chapter 1152, Berikut Spoiler dan Jadwal Rilisnya 

    554 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Pecah, Jumlah Penonton Film GJLS Ibuku Ibu-Ibu Tembus 223 Ribu dalam 3 Hari

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Noxa, Pencipta Anomali Tung Tung Sahur yang Viral Karyanya Digunakan Garena Free Fire

    229 shares
    Share 92 Tweet 57
Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Medan Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In