LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Satreskrim Polres Langkat kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik judi.
Pengerebekan judi mesin ikan itu bermula dari informasi warga tentang adanya aktivitas perjudian berkedok permainan tembak ikan di Dusun II Pendok Jagung, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu. Tm Kanit Pidum dan anggota opsnal segera turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Penindakan dilakukan pada malam hari Kamis, tepat pukul 21.30 WIB, di mana petugas mendapati mesin tembak ikan aktif beroperasi.
Dalam operasi tersebut, seorang perempuan berinisial ZZA (25) warga Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai, diamankan bersama barang bukti berupa satu unit mesin tembak ikan berwarna biru-merah, uang tunai sebesar Rp305.000, satu buah chip, dan satu kunci mesin.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Pandu H.W. Batubara menegaskan, tindakan ini adalah bukti komitmen kepolisian untuk menjaga ketertiban di tengah masyarakat. Praktik perjudian, sekecil apapun, tetap merupakan pelanggaran hukum yang bisa berdampak luas, terutama di lingkungan pedesaan, Jumat (9/5/2025).
Langkah penegakan hukum ini sekaligus menjadi ajakan kepada masyarakat agar tak segan melaporkan aktivitas serupa. Perjudian bukan solusi, melainkan awal dari masalah yang lebih besar.
Polres Langkat terus berupaya mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman dari praktik ilegal. Upaya itu akan lebih kuat jika masyarakat ikut membantu. (R4-LKT)