MEDAN (HARIANSTAR.COM) –
Seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu disergap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di sekitar Komplek Polri, Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Pelaku yang diamankan adalah Ari Putra Pratama (26), warga Jalan Flamboyan Raya, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 11,74 gram, dua buah sekop sabu dan beberapa barang bukti lainnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas AKBP Tommy Aruan.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satuan Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.
Pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai mengendarai sepeda motor NMax tanpa pelat di Jalan Flamboyan Raya. Petugas yang telah mengepung lokasi langsung menyergap tersangka di pinggir jalan.
Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Modus operandi pelaku adalah membeli sabu untuk dijual kembali kepada pembeli. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan dan menangkap bandar besar sabu di Kota Medan,” pungkas AKBP Tommy Aruan. (HS)