KARO (HARIANSTAR.COM) – Berawal dari adanya laporan masyarakat terkait praktek peredaran narkoba yang kian meresahkan di wilayah hukum Polsek Tigabinanga.
Polsek Tigabinanga meringkus APS Alias Jemput (35) dan 8 Paket Sabu-Sabu Siap Edar.
Tersangka diamankan setelah Kapolsek Tigabinanga IPTU Solo Bangun bersama personil melakukan pengintaian terhadap keberadaannya.
Tak butuh waktu lama, personil melihat seorang laki laki sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan sedang berdiri di depan sebuah toko di Kelurahan Tigabinaga, tepatnya di depan sebuah toko saat sedang mengendarai sepeda motor.
Selanjutnya, personil melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu di dalam tas sandang warna hitam yang sedang dikenakan oleh pelaku,l. Kemudian personil membawa terduga pelaku warga Simpang Gunung, Desa Pergendangen Kec. Tigabinanga Kabupaten Karo, Kamis, (24/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat ini tersangka sudah diamankan di kantor Polsek Tigabinanga beserta barang bakti berupa 8 paket plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang keseluruhan beratnya 1,7 gram, 1 plastik klip ukuran sedang sebagai pembungkus sabu, 2 dompet kecil, 1 ball plastik klip dalam keadaan kosong, 1 timbangan elektrik, 3 pipet plastik sebagai skop, 1 tas sandang warna hitam, uang tunai Rp660.000, 1 handphone android merk Oppo dan 1 sepeda motor merk RX King.
“Terhadap pelaku beserta barang bukti yang ditemukan akan diserahkan ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses selanjutny,” ujar Solo Bangun, Jumat, (25/4/2025).(TK-1)