MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Polsek Sunggal kembali menangkap specialis pencurian sepeda motor yang telah beraksi di 7 lokasi berbeda.
Melawan saat diamankan, 4 tersangka terpaksa ditembak petugas Kanit Resrim Polsek sunggal.
Hal itu dikatakan Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen bersama Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Wakapolsek AKP Philip A Purba dan Kanitreskrim AKP Budiman Simanjuntak dan Kasihumas Aiptu Sri Rahayu Lubis pada gelar kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Polsek Sunggal, Kamis (15/5/2025).
Wakapolrestabes mengatakan, berawal adanya laporan dari korban Marganda Ritonga warga Medan Timur yang mengalami kehilangan sepeda motor miliknya di Jalan Jamin Gingting Medan pada hari tanggal 7 Mei 2025.
Disebutkannya, ke empat tersangka yang ditangkap adalah ARSD (20) warga Sunggal. Ketiga tersangka lainnya yang merupakan warga Kutalimbaru diantaranya RS (19), MF (19), A (18).
“Pelaku mencari target dengan cara mengontrol keberadaan korban dan sepeda motornya. Tersangka melakukannya dengan cara cepat dan membawa ke tempat yang telah disiapkan untuk meneruskan serangkaian kegiatan kejahatan lainnya,” ujarnya.
Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dari hasil penangkapan ini, masih terdapat jaringan-jaringan specialis curanmor yang masih berkeliaran dengan bebas.
” Untuk Pengakuan tersangka sendiri, itu ada di 7 TKP, untuk itu masih diperlukan pengungkapan pengungkapan di TKP-TKP yang ada,” ucapnya.
“Hasil dari pencurian ini digunakan untuk berfoya-foya bersama temannya,” tegas Rudi Silaen.
Barang bukti yang diamankan 1 sepeda motor Honda Vario 125 Warna Hitam dengan No. Pol : 2355 AKF, 1 sepeda Mmotor Honda Vario 125 Warna Hitam Tanpa Plat, 1 Kunci L, 1 Mata Kunc, 1 Jaket warna Abu-abu, 1 Kaos Warna Hitam
“Tersangka disangkakan dengan Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara,” kata Rudi. (HS)