GUNUNGSITOLI (HARIANSTAR.COM) – Meskipun telah beberapa kali mendapat teguran dari Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli, aktivitas penimbunan (reklamasi) ilegal di Pantai Miga tetap terus berlangsung. Ketidakpatuhan pemilik lahan dan pelaksana reklamasi tersebut memicu kemarahan warga setempat.
Pada Minggu lalu, Asisten Pemerintahan Kota, Camat, Satpol PP, Dinas Perikanan, Kepala Desa, dan warga Miga bersama-sama turun ke lokasi untuk memberikan teguran langsung agar reklamasi tersebut dihentikan. Namun, pada Sabtu (12/04/2025), perwakilan Pemko kembali turun karena aktivitas itu tetap berlanjut tanpa mengindahkan teguran sebelumnya.
Pantauan di lokasi pada Senin (14/04/2025), aktivitas reklamasi masih berjalan. Alat berat terus mengangkut timbunan dan batu besar menggunakan dump truck, seolah tidak menghargai keberadaan dan otoritas Pemko Gunungsitoli.
Dugaan kuat beredar bahwa pemilik lahan dan pelaksana penimbunan merasa percaya diri melanjutkan kegiatan karena adanya “backup” dari oknum tertentu. Berdasarkan informasi, lahan reklamasi tersebut diperkirakan seluas 50×50 meter atau sekitar 2.500 meter persegi. Dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mencapai Rp 3 juta per meter persegi, total nilai lahan yang direklamasi bisa mencapai Rp 7,5 miliar. Nilai ini diduga menjadi alasan kuat bagi pelaku untuk terus nekat melakukan penimbunan.
Asisten Pemko Gunungsitoli, Eko Zebua, menyampaikan kekesalannya saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin (14/04/2025). “Kita akan turun kembali karena mereka sudah tidak menghargai lagi instansi Pemko Gunungsitoli,” tegasnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Miga, Syukur Halawa, juga menyampaikan kekecewaannya kepada media ini. Ia menilai tindakan pemilik lahan dan pelaksana reklamasi sudah seperti premanisme.
“Ini benar-benar sudah seperti preman. Sudah dua kali Pemko turun menegur, tapi tetap tidak diindahkan. Teguran siapa lagi yang harus mereka dengar agar mereka berhenti? Apakah ada oknum yang membekingi kegiatan ini?” ujarnya geram. (SH)