PALAS (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Kriminal ( (Satreskrim) Polsek Barumun menangkap pelaku judi online di dalam lokasi warung kopi milik pelaku di Desa Hutarimbaru, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Selasa (30/7/2024)
Kapolsek Barumun Iptu Sakti K Harahap SH Kepada wartawan membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku judi online berinisial AAD (40).
Kanit Reskrim Polsek Barumun Aipda Saipul Bahri menerima informasi dari masyarakat
bahwasahnya di warung kopi milik warga pelaku AAD sedang melakukan permainan judi toto kim dengan taruhan uang.
Kapolsek didampingi Kanit Reskrim bersama dengan Opsnal menuju lokasi dan berhasil mengamankan satu orang berinisial AAD sedang memegang HP ditangannya.
Saat di lakukan penggeledahan dari kantong baju kemeja lengan pendek warna merah maron ditemukan Rp370.000, uang dari hasil pasangan pemasang judi toto kim.
“Satu buah HP Merek OPPO A. 54 c di dalam situs OLX TOTOditemukan adanya tulisan angka angka judi toto ki turut kita amankan,” ucap Kapolsek Barumun.
Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara mengatakan pelaku judi online jenis Toto Kim AAD berikut dengan barang bukti dibawa dan diamankan serta dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dalam pemeriksaan pelaku mengakui bahwasanya menjadi bandar judi toto Kim sudah berjalan 4 bulan lamanya.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi.Dan apabila mendengar atau mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apa saja, jangan segan segan laporkan ke Kantor Polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal,” pungkasnya. (HS-1)