MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kedua pelaku pengiriman bayi melalui ojol, NH dan R diketahui saudara kandung. Sementara bayi laki-laki yang tewas diduga hasil hubungan terlarang (Inces) karena keduanya mengaku menjalin hubungan asmara.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon menerangkan, hasil interogasi terhadap NH, keduanya memiliki hubungan asmara. Keduanya mengetahui NH hamil, Januari 2025 lalu. Bayi laki-laki itu dilahirkan NH di Barak Tambunan, Sicanang Belawan, Sabtu (3/5/2025).
“NH melahirkan tanpa pertolongan medis dan membersihkan sisa persalinannya sendiri,” kata Siti, Jumat (9/5/2025).
Dilanjutkannya, keduanya sempat merawatnya hingga diketahui bayi itu mengalami sakit, Rabu (7/5/2025).
“Kemudian dibawa ke dokter bersama teman satu barak berinisial A ke Rumah Sakit Delima Simpang Martubung,” tuturnya.
Hasil keterangan dokter disana, bayi itu mengalami gizi buruk karena prematur. Dokter pun menyarankan mereka membawa bayi itu ke rumah sakit Pirngadi untuk mendapat perawatan lebih intensif.
Karena NH takut tidak memiliki surat-surat kelahiran maupun data-data keluarga, ia memilih membawa kembali Bayi itu ke Barak. Naas, Bayi malang itu akhirnya tewas malam harinya sekira pukul 23.00 Wib.
“Kamis 8 Mei pukul 00.30 Wib, ibu bayi dan Abang kandungnya membawa mayat bayi ke hotel Abadi Brayan, Medan Barat. Lalu paginya sekira pukul 06.00 Wib mereka keluar hotel dan memesan Go-Send untuk diantarkan ke TKP,” ujar perwira berpangkat satu melati emas itu.(RED)