MADINA (HARIANSTAR.COM) – Indonesia Youth Epicenterum Mandailing Natal (IYE Madina) kembali mempertanyakan perihal tindak lanjut pemeriksaan Dugaan Kasus Korupsi Program Stunting di Kabupaten Madina Tahun 2022-2023.
Hal ini dikarenakan berdasarkan pantauan telah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dimintai klarifikasi dan keterangan terkait penggunaan anggaran Dana Stunting 2022-2023 di Madina.
“Karena sudah ada beberapa kepala OPD yang dipanggil Kejatisu sejak bulan Desember 2024 kemarin. Melihat ini kami ingin tahu apa hasil klarifikasi dari Kejatisu. Maka itu tanggal 9 Januari 2025 lalu, kami sudah surati dan kemarin, Selasa (4/2/2025) saya langsung menghubungi Kasipenkum,” jelas Ketua IYE Madina, Farhan Donganta.
Diketahui bahwa sebelumnya pada tanggal 9 Januari 2025, IYE Madina sudah mengirimkan surat kepada Kejati Sumut dengan nomor surat: 01/IYE.MADINA/09/I/2025.
Dalam surat tersebut IYE Madina meminta untuk adanya konfirmasi terkait perkembangan atas kasus dugaan korupsi, mengingat Kejati Sumut pun sempat memanggil Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution untuk diperiksa.
“Kasus dugaan korupsi ini memiliki kaitan langsung terhadap rakyat Madina. Sebagai bagian dari rakyat Madina, kami tidak menginginkan kasus ini di petieskan. Harus ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena telah melanggar hak-hak rakyat yang membutuhkan,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan Ketua IYE Madina via WhatsApp, Rabu (5/2/2025), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Adre W Ginting menyatakan, akan segera mengecek apa hasil ataupun jawaban atas surat klarifikasi IYE Madina tersebut.
“Baik Pak, Saya cek ke bidang terkait,” tulis Kasipenkum Kejatisu dalam chat Whatsappnya. (AFS)