MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Seorang HRD dari sebuah perusahaan keamanan siber berinisial MFH diduga telah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial SFP.
Kejahatan itu diduga dilakukan MFH berulang kali, terhitung mulai Juli 2020 hingga Februari 2024.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum SFP, Alansyah Putra Pulungan S.H kepada Wartawan, Selasa (24/9/2024) di Medan. Dijelaskan Alan, pada awal tahun 2020, kliennya SFP dan MFH berkenalan dan mulai berpacaran. Pada Juli 2020, terjadi perselisihan antara keduanya hingga SFP dianiaya oleh MFH.
“Pasca kejadian itu, klien kami kembali menjadi korban penganiayaan oknum tersebut dan terakhir terjadi pada Februari 2024,” ungkap Alan.
Atas apa yang telah dialami oleh kliennya tersebut, Alan mengaku telah melayangkan 3 kali somasi kepada MFH. Dijelaskan Alan, somasi pertama bernomor 57/VIII/A.P.Pulungan/2024 tanggal 23 Agustus 2024. Somasi kedua disebut Alan bernomor 60/VIII/A.P.Pulungan/2024 tanggal 29 Agustus 2024.
Karena tidak mendapat respon positif dan tidak ada tanda itikad baik dari yang bersangkutan, yakni MFH. Diakui Alan, pihaknya juga telah mengirimkan somasi ketiga bernomor 62/IX/A.P.Pulungan/2024 tanggal 6 September 2024. Dalam semua somasi itu, dikatakan Alan pihaknya meminta MFH agar menyerahkan diri dan mengakui semua perbuatannya di hadapan polisi.
“Somasi kita tujukan langsung kepada saudara MFH di Jalan Cempaka Biru Nomor 65 RT 2 RW 10 Ciputat Timur (Kos Cempaka Biru). Kita juga telah menyampaikan surat pemberitahuan ke perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja dengan surat nomor 61/VIII/A.P.Pulungan/2024 tanggal 29 Agustus 2024,” ujar Alan mengakhiri.
Sementara MFH yang coba dikonfirmasi via telephone yang nomornya diberikan Alan kepada wartawan, mengatakan untuk melakukan konfirmasi kepada pengacaranya. Lantas, MFH mengirimkan nomor kontak pengacaranya melalui pesan whatsApp yang diketahui dari nomor kontak itu bernama RNF.
Sementara saat Wartawan menghubungi nomor tersebut untuk konfirmasi. Kuasa Hukum MFH menanyakan apakah pihak Alansyah Putra Pulungan S.H menunjukan bukti-bukti yang dituduhkan pada kliennya.
Dikatakannya, pihaknya pada prinsipnya mempercayai keterangan dari kliennya MFH saja. (ain)