KARO (HARIANSTAR.COM) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Karo terkait penebangan kayu di Siosar oleh CV Ulina, penerbitan SKT oleh Kepala Desa Suka Maju dan Keberatan Simantek Kuta Desa Suka Maju, Keberatan Badan Permusywaratan Desa (BPD) dan masyarakat Desa Suka Maju, Desa Singa, Desa Lausimomo akhirnya terlaksana, Selasa (16/7/2024).
Rapat yang juga turut dihadiri DPD Wahana Lestari Alam Nusantara Karo, LBH DPD IPK Karo, DPC Koswari Kab Karo, serta lembaga lainnya ini dipimpin oleh Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan didampingi Wakil Ketua DPRD Davit K Sitepu dan Sadarta Bukit.
Sebelum RDP dimulai, semua peserta rapat mengheningkan cipta atas meninggalnya Wartawan Karo Sempurna Pasaribu .
Jesaya Pulungan selaku Direktur LBH DPD IPK Karo menyampaikan keluhan warga serta beberapa data yang diduga adanya pelanggaran aturan ujarnya.
Ketua DPD Walantara Karo Juliadi Kaban menambahkan bahwa sebelumnya sudah sering melakukan pengecekan dan penghentian pemotongan bersama Kanit Tipiter Polres Karo Pak Regen Manik.
“Kami juga Walantara sudah membuat pengaduan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara Beberapa waktu lalu, jadi harapan kami Walantara agar alam bisa lestari maka setiap penebangan kayu harus memikirkan dampak seperti banjir, longsor dan lain-lain,” ujarnya.
Hal sama diungkapkan DPC Koswari Karo Pelita Monald Ginting didampingi Budiman S, Hendrik Setiawan, Surya Rambe juga menyampaikan sebelumnya sempat terjadi penghentian truk oleh warga sekitar bulan juni kemarin akibat warga keberatan karena tidak ada izin ke Pemdes setempat, akibat truk pengangkut kayu tersebut beberapa fasilitas desa sempat mengalami kerusakan.
”Kepala desa sempat membuat pertemuan dengan Forkompincam Tigapanah dan BPBD Karo yang menghasilkan kesepakatan bahwa kayu tidak bisa diangkut dan tidak ada kegiatan di atas karena tanah tersebut merupakan aset Pemkab,” ujarnya.
BPD Suka Maju Joni Ginting dan Simantek Kuta Irfan F Ginting Menjelaskan bahwa warga keberatan atas tindakan Kades Suka Maju Rismon Ginting yang mengeluarkan SKT penebangan Kayu untuk CV Ulina secara sepihak.
Asisten Pemkab Karo Caprilius Barus menyampaikan bahwa sesuai titik kordinat dan Peta bahwa lokasi penebangan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Karo yang seluas berkisar 300 ha kurang lebih.
Pihak Kepolisian Resort Tanah Karo yang diwakili AKP Rasmaju Tarigan, menyampaikan pihaknya belum bisa menyidik karena pemilik lahan masih dualisme. “Maka kami minta agar di tentukan dulu status pemilik lahan tersebut, agar kami bisa membuat langkah. Untuk sementara sampai masalah ini selesai kiranya pihak terkait menghentikan penebangan serta izin penebang,” ucapnya.
Kepala BPBD Karo Jusfri Nadeak mengatakan bahwa lokasi penebangan tersebut merupakan milik Pemkab yang merupakan lahan agropolitan kami mempunyai dokumen lengkap jelasnya.
Anggota DPRD Lusiana Sukatendel sangat menyayangkan atas ketidakhadiran CV Ulina, Kades Suka Maju dan BPHL Wilayah II Medan. Maka Lusiana sukatendel bersama Raja Mahesa Tarigan meminta tegas agar masalah ini cepat diselesaikan pihak terkait.
Robinson Purba perwakilan GEMUK menyampaikan, untuk barcode juga harus diperiksa apakah sudah dihitung berapa tungkul yang dipotong serta jenis-jenis kayu yang dipotong karena ini berkaitan dengan hasil pendapatan daerah katanya.
Di akhir rapat, Ketua DPRD Iriani Tarigan menyampaikan hasil pertemuan, bahwa atas penebangan kayu di Siosar diketahui masuk dalam kawasan agropolitan, dengan status APL yang merupakan milik dari Pemkab Karo, maka DPRD Kabupaten Karo menyampaikan agar Pemkab agar membuat langkah – langkah hukum.
”Kedua mengharapkan agar Polres Karo menyidik masalah ini dari SKT Kepala Desa Suka Maju dan ketiga DPRD menyarankan agar pemerintah daerah meminta kepada instansi penerbit izin untuk menghentikan kegiatan penebangan di Siosar sampai permasalahan tuntas,” ujarnya. (TK-1)