LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – HB, oknum kepala sekolah SMPN 5 Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga telah melakukan pembohongan publik.
Pasalnya, HB beberapa kali melakukan bantahan di beberapa media online yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah nikah sirih dengan wanita lain, Selasa (26/3/2024).
Bantahan tersebut ditujukan kepada ketua LSM Reaksi yang menyebutkan, bahwa HB telah melakukan pernikahan sirih dengan wanita inisial NS warga Desa Palumanan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Faisal, Kepala Dusun IV (Kadus IV) Desa Palumanan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Faisal menjelaskan kepada team LSM Reaksi saat berkunjung di rumahnya beberapa hari yang lalu, bahwa HB, Kepala sekolah SMPN 5 Stabat, telah melakukan pernikahan sirih dengan NS, warga Dusun IV, Desa Palumanan, Kecamatan Hamparan Perak,
“Ketika saya baru menjabat, masyarakat mendesak saya untuk mempertanyakan hubungan HB dengan NS. Kemudian saya menemui HB dengan NS di rumahnya yang terletak di Dusun IV, Hamparan Perak. Dalam pertemuan itu, saya mempertanyakan legalitas mereka, saat itu juga HB menyuruh NS untuk memperlihat selembar kertas kepada saya sebagai bukti bahwa HB dan NS telah melangsungkan pernikahan sirih. Dan saya tidak libatkan dalam pernikahan tersebut,” jelas Faisal kepada team LSM REAKSi Sumut .
Lanjutnya isi surat tersebut bahwa orang tua NS (alm. Saharuddin) telah menyetujui pernikahan HB dengan NS. Namun saya tidak mengetahui di mana mereka melangsungkan pernikahan, ungkap Faisal, yang menirukan ucapan Faisal selaku Kadus Dusun IV, Hamparan Perak.
Menyikapi adanya dugaan pembohongan publik yang dilakukan oleh HB, selaku kepala sekolah SMPN 5 Stabat, Ketua DPP LSM REAKSI Sumut, Ramly kepada awak media mengatakan, saya meminta kepada bapak PJ. Bupati Langkat, HM. Faisal Hasmiry, AP, M.Ap untuk segera mencopot HB dari jabatannya sebagai kepala sekolah SMPN 5 dan SMPN 2 Hinai.
Alasannya, HB sebagai kepala sekolah yang notabene sebagai tenaga pendidik dan pembentuk generasi penerus yang handal, telah menunjukkan sikap yang kurang baik dalam bersosialisasi.
“Oleh sebab itu PJ. Bupati Langkat agar sesegera mungkin melakukan evaluasi kinerja HB dan mencopotnya dari jabatannya sebagai kepala sekolah,” ungkap Ramly.
Senada dengan itu, Ali Aladin tokoh pemuda Langkat peduli pendidikan kepada awak media mengatakan, sikap yang dipertunjukkan HB, sebagai tenaga pendidik dan kepala sekolah di SMPN 5 Stabat dan SMPN 2 Hinai, mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Langkat.
Sudah jelas ada bukti dan saksi yang mengatakan bahwa HB telah melakukan pernikahan sirih dengan NS masih juga membantah di beberapa media online.
Hal ini seakan menyudutkan pihak LSM dan mengindikasikan bahwa berita LSM tersebut adalah berita bohong.
Sementara dalam PP No. 94 THN 2021, tentang disiplin ASN dijelaskan sanksi bagi ASN yang Poligami secara diam-diam atau tanpa ijin.
Dalam PP tersebut juga dijelaskan hukuman disiplin berat yang salah satunya berupa pemecatan.
“Oleh sebab itu, saya sebagai tokoh pemuda Langkat meminta kepada PJ. Bupati Langkat agar menindak tegas HB dan segera mencopot HB dari jabatannya sebagai kepala sekolah,” pinta Ali. (Lkt)