• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

Bawa Samurai untuk Tawuran, Remaja di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara

Admin
23 April 2025
Rubrik HUKUM
444
Bawa Samurai untuk Tawuran Remaja di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara
581
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Adin Josua Silaen, seorang remaja berusia 18 tahun asal Gang HKBP, Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, dihukum dua tahun penjara karena membawa samurai untuk tawuran, Selasa (22/4/2025).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Lucas Sahabat Duha menyatakan Josua telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga

Ayah Kandung Cabuli Putri 11 Tahun

Mobil Pelatih Golf Dibakar OTK di Desa Tuntungan II

Abaikan Perintah Kapolres Madina, Suruh Tetap Lanjutkan PETI, Risky Fajri Tak Jadi Tersangka

Adapaun dakwaan tunggal tersebut, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 No. 17).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adin Josua Silaen oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Lucas di Ruang Cakra 4 PN Medan.

Menurut hakim, keadaan memberatkan, perbuatan Josua meresahkan masyarakat. Sementara keadaan meringankan, Josua bersikap sopan di persidangan dan juga belum pernah dihukum.

Mendengar putusan tersebut, Josua menyatakan terima, sedangkan JPU AP. Frianto Naibaho menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.

Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut Josua 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.

Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini terjadi pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 03.30 WIB lalu. Saat itu, anggota kepolisian dari Polrestabes Medan tengah melakukan patroli di wilayah hukum Medan.

Kemudian, polisi mendapati informasi dari masyarakat terkait maraknya perkelahian antara geng motor atau tawuran di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Atas informasi tersebut, polisi pun terjun ke lokasi. Setibanya di lokasi, polisi melihat sejumlah laki-laki yang hendak melakukan tawuran antar geng motor dan langsung menangkap Josua, anak berinisial FA, dan berinisial RRS.

Saat penangkapan, polisi menyita sebilah samurai dari Josua yang hendak dibawanya untuk menyerang geng motor lain. Selanjutnya, polisi membawa Josua ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (Red)

 

Tags: 2 Tahun PenjaraBawa SamuraiDihukumMedanRemajaTawuran
SendShare58SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Bupati Hadiri Rapat Paripurna Rencana Pembangunan Jangka Menengah Karo Tahun 2025-2029

Selanjutnya

Polwan Polrestabes Medan Gelar Patroli Srikandi

Baca Juga

Bawa Samurai untuk Tawuran Remaja di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara
HUKUM

Ayah Kandung Cabuli Putri 11 Tahun

23 Mei 2025
584
Bawa Samurai untuk Tawuran Remaja di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara
HUKUM

Mobil Pelatih Golf Dibakar OTK di Desa Tuntungan II

22 Mei 2025
585
Bawa Samurai untuk Tawuran Remaja di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara
HUKUM

Abaikan Perintah Kapolres Madina, Suruh Tetap Lanjutkan PETI, Risky Fajri Tak Jadi Tersangka

21 Mei 2025
595
Bawa Samurai untuk Tawuran Remaja di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara
HUKUM

Polisi Tangkap Pemalak dan Perusak di Toko Citra Kado Mart Percut

21 Mei 2025
593
Bawa Samurai untuk Tawuran Remaja di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara
HUKUM

Anggota DPRD Sumut Dilaporkan Kasus TPKS

21 Mei 2025
603
Bawa Samurai untuk Tawuran Remaja di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara
HUKUM

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kredit,T.A.M Mantan Kacab Bank Sumut Sei Rampah Kini Meringkuk Disel

20 Mei 2025
705
Bawa Samurai untuk Tawuran Remaja di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara
Bawa Samurai untuk Tawuran Remaja di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara
Bawa Samurai untuk Tawuran Remaja di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara

POPULER

  • Bawa Samurai untuk Tawuran Remaja di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara

    Diduga Klaim Fasilitas Umum, Oknum PNS EH Buat Ricuh di Gunungsitoli

    238 shares
    Share 95 Tweet 60
  • ‘Dreadout 3’ Game Karya Anak Bandung Bakal Rilis 2026 : Karakter Linda yang Makin Dewasa!

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kredit,T.A.M Mantan Kacab Bank Sumut Sei Rampah Kini Meringkuk Disel

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Ini Bocoran Kuis Akademi Ninja di Event Mobile Legend x Naruto 2025!

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Malam Nanti! Grand Final Indonesian Idol 2025, Result & Reunion Show : Saatnya Tentukan Juara

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
Bawa Samurai untuk Tawuran Remaja di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In