ASAHAN (HARIANSTAR.COM) –Selain menyerahkan tersangka AS, Balai Gakkum KLHK Sumatera Utara didampingi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga melimpahkan barang bukti berupa ratusan kilogram sisik trenggiling dan satu unit mobil ke Kejaksaan Negeri Asahan, Selasa (4/3/2025).
Sunaryo yang merupakan selaku salah seorang penyidik Balai GAKKUM KLHK Sumut menjelaskan jika penyerahan tersangka AS, sisik trenggiling dan mobil ke Kejaksaan Negeri Asahan merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
“Berkas untuk tersangka AS dinyatakan lengkap. Proses ini sudah tahap dua. Kegiatan ini merupakan tanggungjawab kami selaku penyidik Balai GAKKUM KLHK Sumut kepada pihak Kejaksaan,” jelasnya.
Dengan adanya penyerahan ini, lanjut Sunaryo, diharapkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses selanjutnya.
“Untuk proses perkembangannya, kita sudah melimpahkan proses penyidikan dari Medan kepada pimpinan di Jakarta,” terangnya.
Dirinya mengatakan, Balai GAKKUM KLHK Sumut saat ini baru menerbitkan satu SPDP untuk tersangka AS tersebut.
“Untuk ketiga tersangka lain, kita belum menerbitkan SPDP nya, karena proses penyelidikannya sebelumnya sudah kita serahkan kepada institusi mereka masing – masing,” katanya.
Masih menurut Sunaryo, pihak Balai GAKKUM KLHK Sumut saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial AHS tersebut.
“Karena kita saat ini masih memiliki satu alat buktinya bang. Untuk itu, tunggu saja perkembangan selanjutnya ya bang. Kita berkomitmen untuk menuntaskan perkara / kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling tersebut,” katanya sembari mengakhiri pembicaraan. (DEDDY)