MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tembung langsung merespons pemberitaan di media online yang berjudul “Mesin Judi Ikan Merek DS Menjamur di Wilayah Hukum Polsek Medan Tembung”.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti segera bergerak cepat melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi yang disebut dalam pemberitaan, bersama dengan perangkat RT dan RW setempat pada Selasa, 24 Juni 2025.
Lokasi-lokasi yang diperiksa meliputi Jalan Rela, Jalan Sering, bantaran rel, Blok O, Jalan Tegal Sari, dan Jalan Durung. Namun, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian tembak ikan di titik-titik tersebut.
“Menanggapi informasi yang beredar, kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan. Namun, ternyata informasi tersebut tidak benar. Tidak ada ditemukan meja judi tembak ikan maupun pelaku perjudian. Lokasi nihil, kosong,” tegas Iptu Parulian Sitanggang.
Ia juga menyampaikan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian, baik darat maupun daring, khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian. Jika ditemukan, pasti akan kami tindak tegas,” tegasnya kepada wartawan. (HS)