Dua Parpol Terancam Batal Sebagai Peserta Pemilu 2024 di Sibolga

SIBOLGA (HARIANSTAR.COM) – Sesuai dengan PKPU 18 tahun 2023, terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) merupakan kewajiban dari peserta Pemilu 2024.

Dimana jika peserta Pemilu tidak menyampaikan LADK sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, maka bisa saja dikenakan sanksi pembatalan kepada perserta Pemilu terhadap setiap tingkatan.

Komisioner Divisi Teknik Penyelenggara KPU Sibolga Armansyah Sinaga menyampaikan, berdasarkan hasil rapat pleno rutin terkait dengan LADK, KPU telah menerima LADK dari 16 parpol, meski 2 diantaranya sempat diminta untuk melakukan perbaikan laporannya. Namun KPU sudah menerima kembali hasil perbaikan dari 2 parpol tersebut.

“Untuk Kota Sibolga dari laporan awal dana kampanyenya masih 16 parpol, dan sempat ada 2 parpol yang laporannya dikembalikan untuk diperbaiki hingga pada tanggal 12 januari, namun kini sudah kembali diserahkan ke KPU,“ jelas Arman.

Sementara itu, di Kota Sibolga tercatat ada sebanyak 18 partai politik. Dan dari keseluruhan partai tersebut terdata ada 2 partai politik yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye ke KPU, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Garuda. Sehingga kedua parpol itu terancam sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024.

“Berdasarkan PKPU 18 pasal 118 tahun 2023, terkait jika parpol tidak melaporkan LADK – nya, maka parpol tersebut terancam dibatalkan sebagai peserta Pemilu. Dan di Sibolga ada 2 partai, yakni Partai Amanat Nasional dan Garuda,“ timpal Arman. (Riz)

Dua ParpolLADKPeserta PemiluSibolga