Polres Samosir Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan, di Dusun II Desa Huta Rihit

SAMOSIR (HARIANSTAR.COM) – Polres Samosir menemukan jasad seorang pria yang tewas di perladangan Kopi Dusun II Desa Huta Rihit Kecamatan Nainggolan Samosir.

Barang Bukti (BB) yang diamankan yakni sepasang sendal warna coklat, sepasang sendal warna hitam, satu topi warna coklat dan satu parang dari rumah diduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani mengatakan, adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat 1 ke 3 Subs Pasal 338 dari KUHPidana di Perladangan Kopi tepatnya di Dusun II Desa Huta Rihit Nainggolan Samosir, Sabtu (20/1/2024).

Adapun identitas korban yakni SM Siringo-ringo (Amani Dodi) usia 49 tahun alamat Simaranduhuran Desa Hutarihit Nainggolan yang diduga Pelaku yakni MM (56) masyarakat Nainggolan Samosir.

Sebagai saksi yakni BS, JS, DS, JS. Modus pembunuhan diduga pelaku sakit hati dikarenakan permasalahan akses jalan menuju ladang milik terduga pelaku ditutup korban dengan menggunakan ranting kayu Kopi.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi Sabtu (20/1) sekira pukul 09.00 WIB.

Selanjutnya Personil Sat Reskrim Polres Samosir dan Polsek Onanrunggu Polres Samosir melakukan pengecekan TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mengamankan diduga pelaku. Selanjutnya membawa pelaku serta barang bukti ke Polres Samosir guna di lakukan Proses Hukum lebih lanjut.

Sat Reskrim Polres Samosir telah melaksanakan olah TKP, memasang garis Polisi disekitar lokasi penemuan mayat, mengamankan barang bukti. Selain itu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengamankan pelaku. Kemudian jajaran Polres Samosir membawa mayat untuk dilakukan Autopsi. (JB Rumapea)

Desa Huta RihitDusun IIPembunuhanPolres Samosir
Comments (0)
Add Comment