Puluhan Kg Sabu dan Ganja Dimusnahkan

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Satuan reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba, Rabu (4/6/2025).

Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari tiga kasus yang berbeda. Dari ketiga kasus itu, sebanyak empat pria ditangkap dengan inisial SH, MZR, HA dan DAP.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menerangkan, total barang bukti yang dimusnahkan yakni 35,1 kg sabu, 31,5 kg ganja kering dan 50 sachet Happy Water. Kasus pertama, polisi menangkap SH, 52 tahun dan MZR, 26 tahun. Keduanya merupakan warga Tanjung Balai yang ditangkap buah hasil pengembangan penangkapan sebelumnya. Dari keduanya disita barang bukti sabu seberat 30 kg sabu.

“Untuk kasus kedua, barang buktinya 31,5 kg ganja kita amankan dari tersangka HA di Jalan Halat,” katanya.

Sementara kasus ketiga, polisi menangkap DAP, 23 tahun, warga Jalan Purwo, Delitua. Darinya disita barang bukti 5,1 kg sabu dan 50 sachet Happy Water.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator milik BNN Sumut. Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti dilakukan oengecekan oleh tim labfor Polda Sumut untuk memastikan keaslian barang bukti.

“Untuk happy water belum kita musnahkan karena masih dalam penyidikan lebih dalam. Kita akan kembangkan ini karena ini termasuk narkoba jenis baru yang beredar di Medan. Kita ingin mengetahui dampak pengguna jika mengkonsumsi narkoba jenis ini,” katanya. (Red)

 

DimusnahkanGanjaKg SabuPuluhan