Polsek Perbaungan Ringkus Maling TV Tetangga

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Mus alias Salim (49), warga Desa Lubuk Cemara, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pasrah ketika ditangkap, Minggu (28/7/2024).

Sebab, di rumahnya ditemukan barang bukti televisi (TV) yang dicurinya dari rumah tetangganya, Syahrian (41).

“Tersangka berniat menjual televisi yang dicuri dan disembunyikan di rumahnya itu,” kata Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurusinga, Selasa (30/7/2024).

Dijelaskannya, pencurian televisi diketahui korban ketika pulang ke rumah dari tempat mertuanya pada Sabtu (27/7/2024) siang. Korban melihat pintu dapur rumahnya sudah terbuka.

“Ketika dicek ke dalam kamar, korban tidak lagi melihat televisi miliknya,” sebut Gurusinga.

Peristiwa pencurian itu sempat diberitahukan korban kepada tetangganya hingga pada Minggu (28/7/2024) pagi diperoleh informasi adanya orang yang hendak menjual televisi.

Bersama adiknya, korban kemudian mendatangi lokasi penjualan televisi dan ternyata yang hendak dijual tersebut miliknya. Korban segera melapor ke Polsek Perbaungan dengan Nomor :
LP / B / 143 / VII /2024 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 28 Juli 2024.

Atas dasar itu, polisi mendatangi rumah diduga tersangka dan menemukan barang bukti televisi milik korban. Selanjutnya tersangka diamankan ke Mapolsek Perbaungan.

Bersamanya turut diamankan barang bukti 1 unit TV Politron 21 inc hitam, sepotong kayu panjang sekira 30 Cm tertancap 4 paku.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Red)

Maling TVPolsek PerbaunganRingkusTetangga