Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Kekerasan Seksual pada Anak

KARO (HARIANSTAR.COM) Polres Tanah Karo membongkar kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Salah satunya kasus pemerkosaan seorang bapak terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. 

Plh Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan menyampaikan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut sesuai Laporan Polisi, yang diterima tanggal 07 Juni 2024, pelapor berinisial DB.

“Adapun kejadian yang dialami korban dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah kandung sendiri, berinisial HST (46) yang diketahui terjadi pada hari Kamis (6/6/2024) lalu sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kabanjahe,” ujarnya di Ruang Satreskrim Wiratama Bhayangkara Polres Tanah Karo, Selasa (11/6/2024).

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, kasus ini diketahui terjadi pertama kali pada Juli 2022 lalu, terjadi secara berulang, yang terakhir kali dilakukan pada April 2024 di rumah korban, hingga akhirnya diketahui oleh keluarga korban dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo”, kata Kapolres.

Oloan Siahaan menambahkan, tersangka dipersangkakan melanggar pasal Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dari Undang Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Undang Undang tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. Adapun ancaman hukuman kepada tersangka paling singkat 5 tahun dan pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana.(TK-1)

AnakkasusKekerasan SeksualPolres Tanah Karo
Comments (0)
Add Comment