Lagi, Satres Narkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu

KARO (HARIANSTAR.COM) – Polres Tanah Karo melalui Satres Narkoha terus melakukan penindakan hukum terhadap pengedar gelap narkotika.

Penindakan kali ini, Unit 1 Satres Narkoba menangkap seorang laki laki inisial ECP (45) di rumahnya di JL. Kapten Mumah Purba Gang Mufakat Kel. Padang Mas Kec. Kabanjahe, Selasa (24/10/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendry Tobing mengungkapkan, pihaknya mengamankan ECP dengan barang bukti 2 paket plastik klip berisikan keristal putih diduga narkotika jenis sabu ditimbang dengan keseluruhan berat brutto 0,91 gram.

“Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kita kembangkan tentang adanya pengedar sabu di JL. Kapten Mumah Purba. Dari penyelidikan secara intens akhirnya berhasil kita amankan ECP beserta barang bukti terkait narkotika di rumahnya,” jelas Kasat, Senin (30/10/2023) di Mapolres Tanah Karo.

Selain 2 paket diduga berisi narkotika jenis sabu, penindakan yang dilakukan Unit 1 tersebut juga menemukan barang bukti lain yakni 10 plastik klip, 1 unit timbangan elektrik, 1 HP Android Merek Redmi, 1 bong yang melekat 2 pipet, 1 pipet sebagai sekop.
“Dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut, diduga kuat ECP adalah pelaku edar gelap narkotika jenis sabu,” ujar Kasat.

Saat ini ECP sudah ditahan di
Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan, “Ia dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Henry. (TK-1)

Pengedar sabu
Comments (0)
Add Comment