SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan mengamankan seorang pria berinisial AHN (47) warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan saat melakukan kutipan berkedok kuitansi dari salah satu Serikat Pekerja, kepada mobil/truk sales yang lagi membongkar muatan dikawasan Pajak Baru Perbaungan, Selasa (6/2/2024) sore.
Demikian dijelaskan Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga didampingi Kanit Reskrim Ipda RK. Sialoho di Polsek Perbaungan usai menginterogasi pelaku.
“Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Perbaungan, karena viralnya di media sosial adanya kutipan berbentuk uang kepada Sopir truk/mobil sales yang mengantar barang ke kawasan Pajak Baru dan Pasar lainnya di Perbaungan. Setelah berkordinasi, perintah ini langsung ditindaklanjuti Kanit Reskrim bersama tim Opsnal dan berhasil mengamankan seorang pelaku. Pelaku mengaku, kalau kutipan itu disuruh pimpinannya dan uangnya disetorkan kepada oknumk ketuanya. Terduga masih diperiksa dan akan kita pelajari dasar pengutipan, karena indikasinya mengarah ke pungli. Untuk itu kita mengingatkan kepada masyarakat dan warga di Perbaungan, jika mendapatkan hal – hal yang sifatnya mengganggu ketenteraman orang banyak, dipersilahkan untuk memberikan informasi langsung ke Polsek Perbaungan dan akan kita tindaklanjuti,” tandas Kapolsek.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda RK Sialoho ketika mendampingi Penyidik Pembantu saat memeriksa oknum pelaku mengatakan, tersangka kita amankan saat melakukan pengutipan kepada Sopir truk/mobil yang membongkar muatan di Pajak Baru. “Untuk pemeriksaan maka kita amankan ke Polsek Perbaungan, jika benar terbukti maka pelaku dapat dikatakan pelaku pungli ( pengutipan liar). Sementara,kita lakukan pembinaan kepada pelaku dan barang bukti berupa beberapa lembar kuitansi yang sudah di stempel,” tutup Kanit Reskrim. (biets)