Sekretaris FARPKeN Desak Dinas Perdangan Gunungsitoli dan Polres Nias Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu

GUNUNGSITOLI (HARIANSTAR.COM)
‎‎Sekretaris Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) mendesak Dinas Perdagangan Kota Gunungsitoli dan Polres Nias agar segera mengusut tuntas Toko Mas Budaya III yang diduga menjual Emas palsu kepada masyarakat pembeli di wilayah Kota Gunungsitoli.

‎“Kami dari FARPKeN mendesak Dinas Perdagangan dan Polres Nias agar segera mengungkap pemilik Toko Mas Budaya III yang diduga menjual Emas Palsu tersebut,” ujar Sekretaris FARPKeN Helpin Zebua kepada beberapa awak media, Sabtu (21/06/2025) di Kota Gunungsitoli.

‎Helpin menuturkan, kita telah melihat bentuk dari Emas itu jauh berbeda, bisnis tersebut telah lama berjalan, Toko Mas Budaya III sudah puluhan tahun beroperasi di Kota Gunungsitoli Emas yang dijual tidak sesuai kadar dan berat Mas disurat pembelian, ketika di timbang ulang oleh pembeli di Pegadaian dan di Toko Mas lain,

‎“Dari hasil investigasi tim FARPKeN dilapangan bahwa korbannya bukan hanya sendiri, informasi dari korban lain telah kita dapat mengaku mengalami hal yang sama,” terang Helpin.

‎SH diduga korban pembeli 2 buah cincin emas palsu di Toko Mas Budaya III telah membuat Laporan Polisi Dengan Nomor : LP/B/390/VI/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 18 Juni 2025.

‎Selain itu, FARPKeN mendorong pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta pihak Polres Nias untuk mengusut tuntas pelaku pengusaha Toko Mas di Kota Gunungsitoli yang diduga menjual Emas kepada konsumen tidak sesuai kadar yang di inginkan.

‎“Apa yang dilakukan pemilik Toko Mas Budaya III adalah perbuatan melawan hukum, sebab pemalsuan emas di Indonesia dapat melanggar beberapa Undang-Undang termasuk UU Nomor 20 tahun 2016 tentang perdagangan dan Toko Mas Budaya III juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 68 Jo pasal 8 ayat 1 ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Jadi sebaiknya Aparat Kepolisian Polres Nias segera tangkap pemilik Toko Emas Budaya III,” tegas Helpin.

‎Kita mendorong agar kasus ini segera diproses, karena hal ini sangat merugikan masyarakat. “Masyarakat di Kepulauan Nias rata-rata berinvestasi memilih beli Emas ketimbang mereka menabung di Bank jadi artinya kejadian tersebut tidak boleh dibiarkan sebelum korban penipuan berjatuhan lebih banyak,” kesalnya.

‎Terpisah, Kadis Perdagangan Kota Gunungsitoli melalui Kabid Perdagangan, Karnius Zalukhu, SE ya f dikonfirmasi melalui WhatsApp enjelaskan, dari sisi Dinas Perdagangan tugas kita adalah melaksanakan tera ulang yang dilaksanakan sekali dalam setahun dalam hal ini tera UTTP, khususnya untuk pedagang emas di Kota Gunungsitoli (timbangan peralatan yang digunakan) oleh karena kita tidak memiliki SDM yang memiliki kompetensi.

“‎Mengenai tenaga ahli penera, maka tahun 2024 kita meminta bantuan penera ahli dari Kabupaten Tapteng dan telah melaksanakan tera ulang pada bulan november 2024 termasuk Toko Emas Budaya ditandai dengan pemberian label stiker tera di peralatan yang digunakan, tetapi hal menilai kadar emas biasanya dilakukan oleh lembaga atau instansi profesional yang memiliki sertifikasi dan laboratorium tertentu, kira-kira begitu jawaban saya,” terang Kabid Perdagangan.

Awak media yang mengkonfirmasi masalah tersebut ke ‎Toko Mas Budaya III di Jalan Sirao No.28 Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli melalui pesan WhatsApp dan telpon berinisial Doli tidak merespon. Malah memblokir nomor wartawan. (S H)

Dinas PerdanganEmas PalsuGunungsitolipenjualanPolres NiasSekretaris FARPKeNUsut Dugaan