MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Fenomena kenaikan harga pangan menjadi perhatian utama masyarakat jelang Ramadan. Peningkatan permintaan terhadap berbagai bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, dan komoditas lainnya sering kali menyebabkan lonjakan harga di pasar.
Namun, di luar mekanisme pasar yang wajar, terdapat potensi risiko praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat memperburuk situasi. Oleh karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pangan di berbagai wilayah untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran persaingan usaha selama satu minggu sebelum Ramadan 1446 H.
Hasil pantauan tersebut disampaikan Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha dan Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala dalam giat yang dilakukan dengan media secara daring kemarin sore, (4/3/2025) di Jakarta. Dalam forum dengan awak media tersebut, disampaikan bahwa pantauan dilakukan melalui survei harga di tujuh wilayah kantor KPPU dengan fokus pada 17 (tujuh belas) komoditas penting yang mengalami lonjakan permintaan menjelang Ramadan.
Pemantauan ini dilakukan dengan membandingkan harga di pasar tradisional dan pasar modern dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.
Berdasarkan pemantauan, KPPU menemukan hasil, diantaranya beras medium di seluruh wilayah kerja kantor wilayah KPPU ditemukan berada di atas HET, kecuali di wilayah Lampung yang sesuai dengan HET. Harga tertinggi ditemukan di Samarinda, mencapai Rp16.000 per kilogram, atau lebih tinggi 28% dari HET.
Survei ini merupakan indikator awal KPPU untuk mengetahui pelaku usaha komoditas apa dan di wilayah mana yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari KPPU. Berdasarkan survei 17 komoditas yang dilakukan, secara keseluruhan terdapat 8 komoditas yang dijual di atas HET/HAP, yaitu Beras Medium, Beras Premium, Telur Ayam, Bawang Putih, Minyak Goreng Curah, Minyak Kita, Cabai Rawit dan Gula Pasir.
“Dari data tersebut, KPPU melakukan analisis hasil pemantauan dan menemukan bahwa hampir seluruh stok komoditas tersedia di pasar tradisional dan modern. Namun, ditemukan kelangkaan beras medium di pasar modern di luar wilayah Medan serta keterbatasan stok minyak goreng “Minyak Kita” di wilayah Lampung, Bandung, dan Yogyakarta,” katanya.
Kenaikan harga masih dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk peningkatan permintaan, gangguan distribusi, serta kemungkinan adanya praktik anti-persaingan di pasar.
Sementara itu, pantauan Harga di Kota Medan tercatat bahwa minyak goreng curah mengalami deviasi harga tertinggi. Pada survei pertama yang dilakukan pada 21 Februari 2025, harga rata-rata minyak goreng curah di pasar tradisional tercatat sebesar Rp18.250 per kilogram. Harga ini mengalami kenaikan pada survei kedua yang dilakukan pada 24 Februari 2025, menjadi Rp19.000 per kilogram.
Dengan asumsi bahwa 1 liter minyak goreng sawit setara dengan 0,92 kg, maka harga minyak goreng curah setara dengan sekitar Rp17.480 per liter. Jika dibandingkan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita, maka harga minyak goreng curah tercatat 11,34% lebih tinggi. Sementara itu, harga pasar Minyakita di pasar tradisional Kota Medan tercatat dengan rata-rata Rp17.125 per liter, atau 9,08% lebih tinggi dari HET. Untuk komoditas beras, harga rata-rata beras medium di pasar tradisional Kota Medan selama periode survei tercatat sebesar Rp14.250 per kilogram.
Sebaliknya, harga rata-rata di pasar modern justru lebih rendah, yakni Rp13.528 per kilogram, yang sedikit lebih tinggi dibandingkan Harga Acuan Penjualan (HAP) Beras Medium untuk Zona Sumatera Utara, yaitu Rp13.100 per kilogram. Selain itu, harga gula konsumsi juga tercatat masih berada di atas HAP. HAP gula untuk wilayah Indonesia Non-Timur ditetapkan sebesar Rp17.500 per kilogram. Namun, berdasarkan hasil pemantauan, harga rata-rata gula pasir curah di pasar tradisional di Kota Medan tercatat Rp18.375 per kilogram, sedangkan di pasar modern, gula pasir kemasan dijual dengan harga rata-rata Rp18.600 per kilogram.
Menanggapi hasil pemantauan ini, Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas, menyampaikan bahwa secara umum kenaikan harga komoditas bahan pokok di Kota Medan masih dalam batas yang wajar, dengan ketersediaan pasokan yang terjaga. Bahkan, beberapa komoditas hortikultura seperti bawang merah, cabai merah, dan cabai rawit mengalami kenaikan harga, namun tetap berada di bawah HAP serta rata-rata harga nasional
“Terkait masih tingginya harga Minyakita, Kanwil I KPPU akan terus mengintensifkan pemantauan di lapangan guna menelusuri potensi pengalihan Minyakita menjadi minyak curah yang dijual ke pelaku industri. Hal ini mengingat terdapat disparitas harga yang cukup signifikan antara HET Minyakita dan harga pasar minyak curah,” ujar Ridho.
Lebih lanjut, Ridho juga mengingatkan para distributor (D1 dan D2) untuk tidak menjual Minyakita di atas ketentuan HET, guna mencegah harga di tingkat pengecer yang semakin jauh melampaui HET. Selain itu, KPPU mengimbau para produsen untuk mendistribusikan Minyakita secara lebih efisien dan merata, termasuk dengan mempertimbangkan distribusi melalui BUMN Pangan guna mendukung pelaksanaan operasi pasar dalam menjaga stabilitas. (RED)